Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan terduga pria berinisial IP alia MIIDB sebagai tersangka pelaku asusila di kereta rel listrik (KRL). IP sendiri melakukan aksinya Jumat (29/4).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka berinisial IP dan berusia 26 tahun. Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
Budhi mengatakan, sebelumnya, pihak Transjakarta memasang foto IP di seluruh armadanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi lagi pelecehan seksual di kendaraan umum.
"IP sendiri ditangkap di kawasan Halte Grogol, Jakarta Barat, Jumat (8/7)," ujar Budhi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit melanjutkan. Setelah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat IP dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Menteng ini mengatakan, pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan.
Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.
"Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.