Pelapor Mantan Suami Artis yang Tembakan Senjata Dijemput Paksa, Positif Narkoba
Metropolitan

FTNews - Polisi menjemput paksa terhadap Mohammad Andika Mowardia yang melaporkan mantan suami artis berinisial GSH usai melakukan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api di wilayah Jakarta Timur.
Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan bahwa alasan penjemputan paksa ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.
“Terlapor kita panggil sebagai saksi 2 kali tidak datang. Dia merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang, terkait pengancaman,†kata David, saat diminta keterangan, pada Jumat (5/4).
Lebih lanjut David menyebutkan pelapor juga tidak dapat diajak berkomunikasi saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian pihak kepolisian mencoba mengecek urine yang bersangkutan dan ternyata positif narkoba.
Baca Juga: Kasus Mayat Wanita dalam Koper di Kabupaten Bekasi, Ada Pelaku Lain
“Saat kita BAP, yang bersangkutan seperti tidak nyambung. Akhirnya kita lakukan tes urine. Tes urine hasilnya positif Amphetamine dan Methametamine,†jelas David.
Sementara itu David menyebutkan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor untuk membuat kasus menjadi terang.
“Masih kita maksimalkan. Kita periksa intensif dan kembangkan terus di polsek,†ungkap David.
Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi, Usut Pemerasan Rp 1,3 Miliar ke SYL
Percobaan Pembunuhan
Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan suami artis berinisial GSH yang melakukan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api di wilayah Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi mulai hari ini saudara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka,†kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, di Jakarta, pada Kamis (29/2).
Lebih lanjut Nicolas mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara yang juga melibatkan pihak eksternal.
Sementara itu saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 336 jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.