Pemerintah Akan Umumkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Ekonomi Bisnis

Pemerintah berencana akan mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada awal tahun 2025.
Rencana pengumuman kenaikan PPN menjadi 12 persen itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Nanti diumumkan minggu depan, disimulasikan dulu,” ucapnya di Kantor Menteri Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (3/12).
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung
Akan tetapi, Airlangga Hartarto tidak mendetailkan siapa yang akan mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen itu. Apakah akan langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau lainnya.
Airlangga Hartarto mengatakan, selain mengenai kenaikan PPN jadi 12 persen pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan fiskal lainnya. Misalnya, terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Menurutnya, deretan kebijakan fiskal itu akan dimatangkan, apakah akan dilanjutkan pada tahun depan. Kebijakan fiskal lainnya yang akan diumumkan adalah terkait adanya insentif baru untuk industri padat karya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Larangan Ekspor Migor Hari ini
“Kita bahas juga insentif untuk misalnya industri padat karya, untuk revitalisasi permesinan di mana kitta minta untuk dihitung kembali, scheme-nya. Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan, Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diadakan oleh INDEF di Jakarta.
“Kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan sektor terkait lainnya,” tutur Parjiono.
Parjiono juga menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan tetap diiringi dengan penguatan subsidi sebagai jaring pengaman sosial untuk kelompok rentan. Sementara itu, insentif perpajakan akan difokuskan kepada kelas menengah dan atas.
“Daya beli menjadi salah satu proses yang kita perkuat melalui subsidi dan jaringan pengaman sosial,” imbuhnya.