Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah akan mencabut izin televisi yang masih siaran analog. Itu akan dilakukan jika masih ada stasiun tv yang masih menyiarkan secara analog.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud
Mahfud menegaskan pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis. Yang mana sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif
Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti’ atau “membandel” atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” jelas Mahfud, diberitakan Antara.
Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.
Namun, berdasarkan pantauan Forumterkininews.id pada pagi hari ini, RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, dan TV One sudah tidak siaran secara analog.