Pemerintah Indonesia Tetapkan KKB Sebagai Kelompok Teroris
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah secara de facto telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar itu, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
“Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,†kata Boy.
Baca Juga: Pemprov DKI Ganti Ketua Dewan Pengawas Pasar Jaya
Boy mengatakan proses penetapan status KKB di Papua sebagai organisasi teroris saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Itu sedang dalam proses tetapi secara de facto pemerintah telah menetapkan,†katanya.
Dia menyebut apabila KKB di Papua nantinya telah ditetapkan secara yuridis sebagai organisasi teroris. Maka pihaknya akan memasukkannya ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
“Nama-namanya sudah kita usulkan ada kelompok-kelompok yang disebutkan di sana,†ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel Jelang Operasi Keselamatan Jaya 2023
Dia juga menepis bahwa penetapan status teroris kepada KKB di Papua seolah-olah sama saja menyematkan label teroris bagi masyarakat Papua.
“Ini bukan masalah Papua keseluruhan. Tapi ini adalah oknum-oknum masyarakat yang selama ini melakukan aksi kekerasan yang tentunya meresahkan kalangan masyarakat yang ada di sana,†tuturnya.
Boy menilai apa yang dilakukan oleh KKB di Papua telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, serta motif ideologi maupun politik, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.