Sosial Budaya

Pemerintah Siapkan Anggaran Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan pada 2026, Berikut Rinciannya

18 Desember 2025 | 09:39 WIB
Pemerintah Siapkan Anggaran Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan pada 2026, Berikut Rinciannya
Ilustrasi guru keagamaan. [ftnews-chatgpt]

Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi guru keagamaan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

rb-1

Menurutnya, alokasi anggaran tersebut harus dipandang sebagai investasi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia, bukan sebagai beban fiskal. Dengan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru keagamaan, pemerintah berharap dapat menciptakan generasi yang berkarakter kuat dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.

Kebutuhan Mendesak Guru Keagamaan

Baca Juga: Rebut Gaji Rp8 Juta! Ini Cara Daftar Guru Pejuang Digital 2025

rb-3

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. [kemenag.go.id]Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. [kemenag.go.id]Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang mengatakan, anggara triliunan itu dikucurkan untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya keagamaan.

“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.

Ia menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026 untuk menjawab krisis tersebut. Kebutuhan itu mencakup Pendidikan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Guru, insentif guru non-ASN madrasah, serta impasing dan pengangkatan PPK guru non-ASN madrasah.

Baca Juga: Viral! Murid Generasi Alpha Kasih Surat Sakit untuk Besok, Bikin Guru dan Netizen Ngakak

"Untuk menjawab krisis pendidikan tersebut terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026. Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru Madrasah," ungkap Romo Muhammad Syafii.

“Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” sambungnya.

Romo Syafii mengungkapkan, berdasarkan data EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Sebanyak 151.236 orang diangkat oleh pemerintahan daerah sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.

“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekritmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ke depan diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.

“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya.

Rincian Anggaran Guru Keagamaan 2026

Ilustrasi guru keagamaan. [ftnews-chatgpt]]Ilustrasi guru keagamaan. [ftnews-chatgpt]]1. Pendidikan Profesi Guru (PPG): Rp225,6 miliar

Pendidikan Profesi Guru merupakan program pendidikan lanjutan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai syarat profesionalisme. Anggaran ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi, kualitas pengajaran, serta memastikan guru keagamaan memiliki standar keahlian yang diakui secara nasional.

2. Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp13,52 triliun

Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka. Dana ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan guru keagamaan agar mereka dapat fokus pada tugas pendidikan tanpa terbebani persoalan ekonomi.

3. Insentif Guru Non-ASN Madrasah: Rp649,5 miliar

Insentif guru non-ASN madrasah merupakan bantuan finansial bagi guru yang belum berstatus aparatur sipil negara. Pemberian insentif ini bertujuan mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN serta menjaga motivasi dan kualitas pengajaran di lingkungan madrasah.

4. Impasing Guru Non-ASN Madrasah (setelah pengangkatan 31.629 PPPK): Rp73,638 miliar

Impasing adalah penyesuaian penghasilan guru non-ASN agar setara dengan gaji guru ASN pada kualifikasi dan masa kerja yang sama, khususnya setelah pengangkatan sebagian guru menjadi PPPK. Anggaran ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan penghasilan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kesejahteraan bagi guru non-ASN madrasah.

Tag guru kementerian agama