Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada, 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama selama empat hari, yaitu pada 29 April hingga 6 Mei 2022.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/4), seperti dilansir dari laman resmi Setkab RI.

Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

Selain itu Presiden juga mengingatkan masyarakat harus selalu waspada, melengkapi dengan vaksin booster, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, serta selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan.

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen. Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (6/5) pagi Presiden Jokowi telah memimpin Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idul Fitri 1443 H. Seperti diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), di dalam Ratas Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.

 

Artikel Terkait