Pemilik dan Manager Judi Online Papi 55 Diringkus, Punya Kantor di Bali
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pemilik dan manager judi online website Papi 55. Rupanya judi online ini memiliki kantor di Bali.
Terungkapnya kasus ini berkat adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/93/X/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Oktober 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka tersebut di antaranya wanita berinisial NA (42) dan laki-laki berinisial CAS (40).
Baca Juga: Gunakan Paspor Palsu, WN Sri Lanka Ditangkap Pihak Imigrasi Bandara Soetta
“Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap player-player dari Papi55. CAS berperan sebagai owner dari website perjudian Papi 55. Ikut membuka kantor judi online di Bali,†kata Ade Safri, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/10).
Sementara itu lanjutnya, dari hasil pengembangan website PAPI 55 dengan alamat https://emunky.com/ tersebut membuka kantor di Bali. Terdapat pula beberapa situs judi lainnya yang telah menawarkan permainan judi online. Jenis permainannya yakni Togel, Slot, Tembak Ikan dan Judi bola.
Sita Barang Bukti
Kemudian selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 7 unit komputer, 5 unit laptop. Lalu 4 unit handphone, 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk sandisk.
Baca Juga: Lagi, Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan: Alat Bukti Bisa Jadi Penentu
Barang bukti lainnya 3 unit kartu ATM BCA, 2 unit kartu ATM Mandiri, 3 unit kartu ATM BNI, 2 unit kartu ATM BRI, 2 unit buku tabungan BCA, 1 unit buku tabungan BNI dan 1 unit akun google mail.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka terkena Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.