Pemilu 2024: Begini Cara Cek Apakah Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih

Nasional

Rabu, 17 Januari 2024 | 00:00 WIB
Pemilu 2024: Begini Cara Cek Apakah Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih

FTNews - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Kurang dari satu bulan, masyarakat Indonesia bakal meramaikan pesta demokrasi 5 tahunan dengan memberikan hak pilihnya.

rb-1

Namun sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Februari mendatang, pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih. Sehingga bisa memilih presiden maupun dewan legislatif.

Lalu, bagaimana cara cek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di Pemilu 2024?.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Jawabannya, salah satu caranya yakni bisa membuka website KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Kalau sudah mengklik website tersebut, kamu hanya perlu  memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu klik cari.

Jika sudah terdaftar, maka nama kamu akan muncul beserta lokasi TPS di mana kamu akan mencoblos.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengunggah foto daftar pemilih sementara melalui akun resmi instagram @kpu_ri.

Tepatnya ada  205 juta pemilih pada Pemilu 2024. Dari angka keseluruhan itu, Generasi milenial mendapat hak suara tertinggi sebanyak 69 juta pemilih.

Tag Nasional Headline KPU Pemilu

Terkini