Pemkab Rejang Lebong Tata Aset demi Efisiensi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus berupaya menata dan mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Upaya ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan rencana pemindahtanganan aset daerah yang berlangsung pada Jumat (24/10) di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten I Setda Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., dan dihadiri oleh perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda utama pertemuan ini meliputi kajian terhadap rencana hibah tanah dan bangunan milik Pemkab kepada pemerintahan desa, serta penanganan kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai.
Baca Juga: Kabar Gembira! 325 PPPK Rejang Lebong Segera Bertugas, Ini Target Waktu Pelantikannya!
Optimalisasi Aset Melalui Hibah untuk Pelayanan Desa Salah satu usulan yang menjadi perhatian utama adalah permohonan hibah tanah dan bangunan kepada Pemerintah Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur. Rencana hibah tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan fasilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik di desa setempat.
Bobby Harpa Santana menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan di tingkat desa. “Aset yang akan dihibahkan akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat Desa Duku Ulu. Namun, sebelum diserahkan, tentu harus melalui proses administrasi dan tahapan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil rapat ini akan menjadi bahan pertimbangan sebelum disampaikan kepada Bupati Rejang Lebong untuk mendapatkan keputusan final.
Baca Juga: 6 Warga Positif TB, Desa Dusun Sawah Langsung Ambil Tindakan Skrining 155 Orang, Cek Bahaya Resistansi Obat
Efisiensi Anggaran: Penertiban Kendaraan Dinas Usang Selain membahas hibah aset, rapat juga menyoroti penanganan sejumlah kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang kondisinya sudah rusak berat dan tidak lagi dapat digunakan. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan operasional milik instansi seperti dinas pemadam kebakaran dan pengangkutan sampah.
“Daripada terus menambah beban biaya perawatan dan pajak kendaraan yang sudah tidak berfungsi, lebih baik dilakukan proses pemindahtanganan atau penjualan sesuai mekanisme yang sah,” terang Bobby.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi efisiensi pengelolaan aset daerah, agar anggaran daerah dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih produktif dan mendesak.
Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses pemindahtanganan aset secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Setiap tahapan akan melibatkan tim verifikasi dan pendataan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah.
Aset Pemkab Rejang Lebong
Ke depan, Pemkab berencana melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh BMD, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan operasional di berbagai OPD. Hasil pendataan ini akan dijadikan dasar dalam kebijakan pemeliharaan, penghapusan, maupun optimalisasi aset untuk mendukung pembangunan daerah.
Melalui langkah penertiban dan pemanfaatan aset yang tepat sasaran ini, Pemkab berharap pengelolaan aset dapat semakin tertib, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Rejang Lebong.