Pemprof DKI Uji Coba Buka 62 Karaoke Keluarga

Daerah

Jumat, 05 November 2021 | 00:00 WIB
Pemprof DKI Uji Coba Buka 62 Karaoke Keluarga

Forumterkininews.id, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbolehkan 62 tempat karaoke keluarga untuk beroperasi pada saat pelaksanaan PPKM level 1.

rb-1

Diperbolehkan tempat hiburan bernyanyi dibuka kembali berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga masa PPKM Level 1.

SE tersebut diteken oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menyebut terdapat aturan untuk jumlah pengunjung.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

"Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi," bunyi SE tersebut.

Kemudian, bagi para pengunjung dan karyawan diwajibkan untuk mengakses Peduli Lindungi sebelum masuk ke dalam karaoke atau telah melakukan vaksinasi Covid-19. Para pengunjung juga hanya diperbolehkan di dalam ruang bernyanyi maksimal selama tiga jam. Dan juga untuk pembayaran diutamakan nontunai.

"Surat edaran ini berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," tertulis dalam SE tersebut.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Tag Daerah Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Karaoke Keluarga

Terkini