Pemprov Sumut Tindaklanjuti Arahan Kemendagri Terkait Lahan Pembangunan SPPG
Sumatra Utara

Pemprov Sumut menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pj Sekda Pemprov Sumut Effendy Pohan menyampaikan penyediaan tanah untuk pembangunan SPPG, dalam upaya menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi visi Presiden Prabowo Subianto.
"Pada rapat kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini," ucapnya saat rapat bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota di Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Kemendagri Resmi Perpanjang Masa Jabatan PJ Gubernur Heru
Persiapkan Lahan SPPG
Ilustrasi sejumlah anak-anak sekolah menyantap makan bergizi gratis. [Istimewa]
Effendy Pohan meminta Kabupaten/Kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, di antaranya menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Angin Kencang Bikin Perahu Terbalik di Danau Toba, 1 Tewas
"Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabaputen/Kota di Sumut, yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Ia meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.
"Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU," katanya.
Usulkan 3 Lokasi Tanah
Ilustrasi MBG di sekolah dasar di Indonesia. [Istimewa]
Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
Pembangunan SPPG ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG, sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG.