Penambangan Ilegal Emas Briptu Hasbudi Diungkap

Forumterkininews.id, Kaltara - Briptu Hasbudi anggota Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dibekuk karena diduga melakukan bisnis penambangan ilegal emas (ilegal Mining).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, oknum bintara polisi bernama Briptu Hasbudi yang bertugas di Satuan Polairud Polres Tarakan itu diduga melakukan illegal mining di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Bulungan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di atas konsesi tambang milik PT BTM.

“Tambang ilegal ini ternyata bukan dibawah SPK maupun kegiatan PT BTM alias ilegal,” kata Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Aditjaya dalam keterangannya, Senin (9/5).

Polisi bergerak dan mengamankan lima orang di lokasi itu (penambangan ilegal) pada 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA. Kelima orang yang diamankan langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Kelimanya yakni MI sebagai koordinator, HS alias ECA selaku mandor. Kemudian M alias MACO sebagai penjaga bak BU dan I sebagai sopir truk sewaan.

Kemudian, petugas turut menyita tiga unit excavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman emas. Dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang itu, diperoleh fakta hukum bahwa pemilik tambang emas ilegal tersebut merupakan oknum Polri bernama Briptu Hasbudi.

“Briptu HSB (Hasbudi) dan saudara Muliadi alias Adi sebagai koordinator dari kelima orang yang kami amankan itu. Pada 1 Mei 2022, setelah dilakukan gelar perkara, kami tetapkan status lima orang ini sebagai tersangka,” ujarnya.

Para tersangka, termasuk Briptu Hasbudi, dikenakan Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengejar Briptu Hasbudi yang diduga hendak menghilangkan sejumlah barang bukti. Briptu Hasbudi ditangkap saat akan melarikan diri melalui penerbangan di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5).

BACA JUGA:   Pria Mabuk Rusak Warung di Kampung Melayu Jaktim Akibat Nunggu Tambal Ban
Barang Bukti

Selanjutnya, petugas membawa Briptu Hasbudi ke kediamannya. Dan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa dokumen kegiatan ilegal balpres, pakaian bekas, dan daging selundupan asal Malaysia, serta dugaan bisnis narkoba.

“Kami lakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan ditemukan 17 kontainer yang diduga jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba,” ungkapnya.

Selama tiga hari berturut-turut, petugas melakukan penyelidikan menggunakan dua anjing K-9 milik Bea Cukai dan Polda Kaltim. Namun, dari hasil pengeledahan 17 kontainer, polisi belum menemukan indikasi barang haram berupa narkoba.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan terhadap 17 kontainer tersebut, yang menjadikan barang bukti bisnis ilegal Briptu Hasbudi.

“Atas temuan 17 kontainer, bukti sudah cukup untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, temuan 17 kontainer ini tidak sesuai manifes,” tuturnya.

Atas perbuatanya, Briptu Hasbudi dijerat dengan pasal berlapis. Selain dikenakan pasal perkara tambang ilegal, polisi berusia 29 tahun tersebut juga dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.

“Kami kenakan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Adapun ancamannya hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Artikel Terkait