Penampakan Bungkusan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom
Nasional
.png)
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari tersangka Ali Muhtarom, salah satu hakim kasus vonis lepas atau onslag korupsi minyak goreng.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Ali Mutarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).
Uang Rp 5,5 miliar itu ditemukan dalam bungkusan yang ditaruh dalam koper yang disembunyikan di bawah kasur di salah satu kamar.
Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya temuan bungkusan uang dalam koper di kolong kasur rumah hakim Ali Muhtarom.
"Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelasnya kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Harli mengungkapkan, uang tersebut sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Kekinian uang itu telah disimpan di bank.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur di Kementerian ATR Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sawit
"Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya," ujarnya.
Video penemuan dan penampakan bungkusan uang senilai Rp 5,5 miliar yang ditemukan penyidik Kejagung, viral di media sosial.
Berdasarkan video yang dilihat FTNews.co.id, Rabu (23/4/2025), tampak tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung berada di salah satu kamar.
Tim didampingi seorang wanita saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara tersebut.
Wanita itu terlihat mencarikan barang di kolong tempat tidur. Kemudian ada sebuah kardus yang ditarik keluar dari bawah kasur.
Kardus itu rupanya berisi sebuah koper hitam. Tim Kejagung lantas membuka koper itu dan mendapati dua bungkus uang.
"Udah dapat, udah," ujar salah satu petugas.
Penyidik Kejagung saat ini masih mendalami asal-muasal uang yang ditemukan di rumah Ali Muhtarom apakah terkait uang suap atau tidak.
"Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, kan, kami belum tahu," kata Harli.
Sebagai informasi, Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap ini, penyidik menyebut bahwa Hakim Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp 6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO.