Penampakan Terdakwa Harvey Moeis Saat Nyoblos Pilkada 2024 di Ruang Tahanan
Lifestyle
) (38).jpg)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah ikut menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Harvey Moeis menggunakan hak pilihnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memfasilitasi para tahanan dititipkan di Rutan Salemba pada Pilkada Serentak 2024.
Mengenakan kaos berwarna hitam, Harvey Moeis sempat senyum ketika menerima surat suara dari seorang Pengawas TPS Kelurahan Tanjung Barat.
Baca Juga: Sandra Dewi Protes Asetnya Disita!
Harvey Moeis memamerkan surat suara di mana terdapat tiga pasangan Cagub dan Cawagub Jakarta.
Usai nyoblos, Harvey Moeis memamerkan jari kelingking bertinta ungu. Momen ini terungkap dari unggahan akun instagram @rumpi_gosip.
Unggahan Harvey Moeis itu ramai dibanjiri komentar warganet melihat suami Sandra Dewi nampak santai ketika melakukan pencoblosan.
Baca Juga: Suami Dihukum 20 Tahun Penjara, Sandra Dewi akan Menikah Lagi?
"Kalau orang kayak begini beda lapas gak sih sama orang-orang yang 1 lapas bisa beramai-ramai dan tidur di lantai," komentar salah satu netizen
"Tahanan yang maling ayam, curanmor dan lain-lain, kok gak diperlakukan gini ya?," ucap netizen lainnya.
"emang beda kalau banyak duit," sahut netizen lainnya.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.