Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Kuasa Hukum: Itu Hak Polisi

FTNews – Kubu Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee angkat bicara terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan yang pihaknya ajukan dalam kasus produksi film porno Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebutkan penolakan penangguhan penahanan kliennya merupakan kewenangan pihak kepolisian.

“Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian,” kata Tofan, saat diminta keterangan, Senin (29/1).

Tofan mengungkapkan pastinya tim penyidik telah memiliki pertimbangan untuk menerima atau menolak penangguhan penahanan kliennya.

“Untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik,” ujar Tofan.

Sementara itu Tofan mengatakan saat ini pihaknya akan terus menempuh proses hukum yang kliennya hadapi dengan mengumpulkan bukti.

“Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami, bagi kepentingan klien sembari mengumpul data dan bukti-bukti,” beber Tofan.

Alasan Penolakan

Selain itu Siskaeee juga tengah fokus menjalankan sidang praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kubu Siskaeee layangkan. 

“Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Minggu (28/1).

Namun Ade Safri menyebutkan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan tersangka dari kubu tersangka Siskaeee. 

Alasan penangguhan penahanan belum penyidik amini karena proses penyidikan masih berjalan.

“Alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Ade Safri.

Artikel Terkait