Penangkapan 5 Pelaku yang Rugikan Bandar Judi Tuai Kontroversi, Ini Kata Polda DIY
Daerah

Pada akhir Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap praktik perjudian daring dengan modus baru yang dijalankan oleh lima orang di wilayah Bantul.
Mereka masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Kelima pelaku judi online di Bantul ini diketahui bukan sekadar pemain biasa.
RDS berperan sebagai koordinator utama yang menyediakan infrastruktur berupa komputer dan link ke berbagai situs judi online (judol).
Ia merekrut empat orang lainnya untuk menjalankan skema dengan memanfaatkan celah promosi yang disediakan oleh situs-situs tersebut.
Dalam sistem yang digunakan, setiap pembukaan akun baru akan mendapatkan komisi atau fee tertentu.
Pelaku kemudian membuat banyak akun palsu untuk mengklaim keuntungan dari sistem promosi tersebut.
Aksi ini berlangsung selama satu tahun dan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp 50 juta setiap bulan, seluruhnya masuk ke rekening RDS. Sementara empat anggota lainnya diberi upah Rp 1,5 juta setiap pekan.
Dinilai Rugikan Bandar, Bukan Bermain Judi?
Meski secara hukum termasuk dalam praktik perjudian daring, penangkapan ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Banyak warganet menilai bahwa lima orang tersebut justru "merugikan bandar", bukan sekadar bermain judi.
Narasi yang berkembang di media sosial menyebut polisi seharusnya fokus memburu bandar, bukan pemain yang mengeksploitasi sistem.
Namun, terlepas dari argumen tersebut, RDS dan empat rekannya tetap dikenakan pasal perjudian karena memanfaatkan situs judol secara sistematis untuk meraih keuntungan.
Penindakan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kelima pelaku yang memanfaatkan celah promosi yang disediakan oleh situs-situs judi. [Instagram]Merespons polemik yang mencuat, Polda DIY angkat suara dan menegaskan bahwa penangkapan tersebut sudah melalui prosedur yang sah.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan itu kemudian didalami melalui serangkaian langkah investigasi, termasuk pemantauan oleh intelijen siber.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, lima orang ini kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti secara sadar mengelola dan menjalankan praktik judi online dengan sistem terselubung," tandas Slamet dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Polda DIY Janji Usut Tuntas hingga ke Akar
Polda DIY saat menggelar konfrensi pers. [Instagram]Dalam pernyataan resminya, Slamet juga menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pemain semata.
Jika ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, Polda DIY berkomitmen akan bertindak secara hukum dan transparan.
"Semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar. Tidak ada ruang toleransi untuk judi online dalam bentuk apa pun," tegas Slamet.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap semakin canggihnya praktik judi online yang menyusup melalui berbagai modus, termasuk dengan memanfaatkan sistem promosi situs.
Penindakan oleh Ditreskrimsus Polda DIY terhadap judi online ini sekaligus menjadi langkah preventif agar kejahatan digital tidak makin meluas di masyarakat.
Meski menimbulkan perdebatan, kasus ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap judi online di Yogyakarta masih menjadi fokus utama kepolisian.
Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum dan upaya Polda DIY untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.