Pendaftaran Peserta Pemilu Ditutup, 40 Parpol Daftar ke KPU

Nasional

Senin, 15 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Pendaftaran Peserta Pemilu Ditutup, 40 Parpol Daftar ke KPU

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta pemilu Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Dengan demikian tidak ada lagi parpol yang bisa mendaftar untuk itu dalam pesta demikrasi lima tahunan ini.

rb-1

KPU sendiri mencata ada 40 parpol yang mendaftarkan diri untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dari 40, ada 24 partai politik yang telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup. Kemudian 16 parpol masih dilakukan pemeriksaan terkait berkas yang sudah dilampirkan atupun dimasukkan secara online.

Baca Juga: Begini Cara Ridwan Kamil Buat Budaya Betawi Meresap ke Gen-Z

rb-3

"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Idham, Senin (15/8) dini hari.

Idham mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan ada berkas yang kurang, maka parpol tersebut tidak bisa mengikuti Pemilu. Namun bila berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.

24 Parpol Lengkap Administrasi

Baca Juga: Gibran Bantah Lakukan Manuver Politik Jelang Pilpres 2024

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Republik Satu

16 Parpol yang Masih Diperiksa

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Tag Nasional Headline KPU Pemilu Partai Politik Pesta Demokrasi

Terkini