Pendirian Serikat Pekerja Direspon Pemecatan, AJI: CNN Berbuat Kejahatan 

FTNews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap sembilan karyawan yang mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

SPCI adalah serikat pekerja yang mewadahi karyawan CNN Indonesia dan merupakan serikat pekerja pertama di lingkungan Transmedia yang dimiliki oleh konglomerat Chairul Tanjung.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menjelaskan bahwa Solidaritas Pekerja CNN Indonesia secara resmi terdaftar pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.

AJI Jakarta juga mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia sebagai serikat pekerja yang menaungi karyawan CNN Indonesia. Foto: Istimewa

“Sehingga, upaya pemberangusan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan,” ujarnya.

Pasal 28 UU Serikat Pekerja berbunyi: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Pasal 43 dari kebijakan yang sama menyatakan: “(1) Siapa pun yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh seperti diatur dalam Pasal 28 akan dikenakan hukuman pidana penjara antara 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda mulai dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hingga Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) termasuk ke dalam kategori kejahatan.”

Chairul Tanjung. Foto: Antara

Menurut AJI Jakarta, pembentukan serikat pekerja merupakan langkah penting bagi karyawan CNN Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara adil dan layak. Saat ini, pekerja di CNN Indonesia mengalami pemotongan upah sepihak yang telah berlangsung selama tiga bulan.

BACA JUGA:   Breaking News! Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar, Siapa Penggantinya?

Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia nan dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia.

“Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ucapnya menegaskan.

Kebebasan untuk berserikat diakui dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi tersebut.

Terkait sikap AJI Jakarta terhadap pembentukan Serikat Pekerja di CNN Indonesia, berikut adalah pandangan mereka:

1. Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan praktik pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting dengan menarik kembali surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menjadi pengurus SPCI

2. Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan pemotongan upah secara sepihak kepada seluruh karyawan.

3. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta mengawasi potensi pelanggaran dan pidana ketenagakerjaan di CNN Indonesia.

4. Mendesak Dewan Pers meninjau ulang verifikasi media milik CNN Indonesia yang terindikasi melalaikan kesejahteraan karyawan.

5. Mendorong pendirian serikat pekerja di perusahaan media lainnya, sebagai upaya perlindungan hak karyawan.

Artikel Terkait