Pengacara Raja Thamsir Rachman Minta Kliennya Divonis Bebas, Ini Alasannya

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengacara Raja Thamsir Rachman, Handika Honggowongso meminta majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas terhadap kliennya. Permintaan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya Raja Thamsir hampir 75 tahun.

“Jika JPU menuntut 10 tahun itu terasa berat sekali, harusnya JPU mengajukan tuntutan bebas terhadap RTR. Sebab actus reus berupa pemberian izin lokasi dan izin usaha kebun sawit ke Grup usaha Duta palma adalah benar. Hal itu sesuai keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan JPU sendiri di persidangan,” ujar Handika.

Lebih lanjut Handika mengatakan, saksi yang dimaksud adalah Mulya Pradata dari Planologi Kementerian kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kemudian Prof Subarudin M. Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Prof Bambang Heru Saharjo dari IPB, Herban Heyandana S. Hut MSc Direktur Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Berdasar peraturan berlaku dinyatakan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit itu tidak berlaku sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan, merupakan syarat adminitrasi untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Mmenteri Kehutanan dan syarat administrasi permohonan HGU ke BPN,” kata Handika.

Menteri Kehutanan

“Jadi, untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit tidak perlu ada dulu pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Sebelum ada pelepasan dari Menteri Kehutanan dan terbit HGU belum boleh melakukan kegiatan pembangunan dan penanaman sawit. Dan dalam ijin perkebunan yang diberikan disyaratkan supaya mematuhi aturan di bidang kehutanan. Atau pemberesan hak tanah terlebih dahulu,” ujarnya.

Terlebih jika dilihat dari perspektif tata ruang, dimana lokasi perkebunan Duta Palma Grup menurut tata ruang wilayah Provinsi Riau yang diatur dalam Perda No 10 tahun 1994 berada di kawasan pengembangan perkebunan. Sedang menurut menteri kehutanan berada di kawasan hutan industri dan APL

BACA JUGA:   BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

Jika dihubungkan dengan Perpu Cipta Kerja, terlihat JPU melakukan pembangkangan atas perintah UU/Perpu Cipta Kerja. Sebab, aktifitas pembangunan dan penanaman sawit termasuk pembangunan pabrik pengolah kelapa sawit oleh perusahaan tersebut di atas. Hal ini dimulai tahun 2009, setelah Raja Thamsir Rachman tidak menjabat Bupati Indragiri Hulu karena mengundurkan diri tahun 2008.

Artikel Terkait