Pengajuan Kasasi KPK Ditolak MA, Pengusaha Samin Tan Tetap Bebas dari Hukuman
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan tetap bebas dari hukuman pasca hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan tim jaksa KPK.
"Tolak" demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 sebagaimana termuat dalam laman situs MA yang dilihat di Jakarta, Senin (13/6) seperti yang dilansir Antara.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Suhadi, Suharto dan Ansori pada 9 Juni 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Gangster yang Berkeliaran di Jakarta Pusat
KPK mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Panji Surono pada 30 Agustus 2021.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar dalam tiga tahap. Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Peretas Akun YouTube DPR RI
Alasan Hakim Tolak Kasasi
Menurut majelis hakim, pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap melainkan delik gratifikasi, maka tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.
"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap. Gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," ucap hakim Teguh Santosa.
Padahal, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi yang salah satunya berasal dari Samin Tan.
"Menimbang dalam putusan dimana Eni Maulani diputus melanggar pasal 12 huruf B ayat 1. Dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan Rp5 miliar. Oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidana-nya. Terdakwa dibebaskan dan harus dipulihkan harkat dan martabatnya," papar hakim.
Apalagi hakim menilai Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih. Karena dimintai uang untuk membiayai pencalonan suami Eni Saragih sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Terhadap putusan kasasi tersebut, KPK mengatakan langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan Samin Tan sesuai alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.
"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA. Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, KPK selanjutnya akan mempelajari peluang langkah hukum berikutnya.
"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi. Tentunya dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Ali.