Lifestyle

Pengakuan Heboh Ammar Zoni di Pengadilan, Ngaku Diminta Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi

18 Desember 2025 | 19:25 WIB
Pengakuan Heboh Ammar Zoni di Pengadilan, Ngaku Diminta Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi
Artis Ammar Zoni hadiri sidang peredaran narkoba di Rutan yang menyeretnya sebagai terdakwa di PN Jakpus, Kamis (18/12/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Putar Rekaman Video Interogasi

Meski bukti fisik tidak dapat dihadirkan, saksi polisi mengajukan bukti berupa rekaman video saat interogasi yang diklaim berisi pengakuan Ammar Zoni mengenai kepemilikan barang tersebut.

"Izin Yang Mulia, rekaman pada saat itu barang diakui milik Ammar Zoni ada. Rekaman video," ujar saksi.

Setelah mendapat izin dari majelis hakim, akhirnya video tersebut diputar di ruang sidang.

Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut terdengar suara keributan dan proses interogasi yang berlangsung cukup tegang.

Pihak kepolisian meyakini video tersebut membuktikan keterlibatan Ammar Zoni, meskipun sang aktor bersikeras mempertanyakan validitas barang bukti fisik dan dugaan permintaan dana yang dialaminya.

Dakwaan Ammar Zoni

Ammar Zoni terancam hukuman berat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Ammar Zoni terancam hukuman berat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sebelumnya, aktor Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni disebut menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Pengedaran narkoba itu disebut telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Akibatnya, Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Sebelum akhirnya dibawa kembali ke Lapas Cipinang untuk menjalani sidang secara offline.

Kini, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Sementara itu, dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Ammar Zoni Pemerasan Polisi Artis Narkoba Kasus Ammar Zoni