Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa, Pakar Bilang Begini

Forumterkininews.id, Jakarta – Pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata kadaluwarsa yang dilakukan anggota polisi sama-sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian. Justru kadar kimia malah akan berkurang.

Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal.

“Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kadaluarsa, adalah tidak tepat,” kata Mas Ayu dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat di antaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.

“Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum.

Dikatakannya bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar Internasional.

“Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat 2 standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES,” beber sarjana kimia lulusan Universitas Indonesia ini.

Mas Ayu menerangkan bahwa gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.

“Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3,” terangnya staf pengajar di Universitas Pertahanan ini.

BACA JUGA:   Puting Beliung Terjang Ciampea, 18 Bangunan Rusak

Nah, penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu kata Mas Ayu tidak berbahaya. Pasalnya, penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tidak terhingga. Jadi sambungnya, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.

“Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat berfungsi secara optimal,” tandas doktor yang juga pengajar pada program studi Teknologi Persenjataan itu.

 

Artikel Terkait