Penjara Gak Bikin Kapok! Viral Residivis di Semarang Terancam Bui 2 Tahun Gegara Tembak Kucing

Daerah

Kamis, 18 Juli 2024 | 00:00 WIB
Penjara Gak Bikin Kapok! Viral Residivis di Semarang Terancam Bui 2 Tahun Gegara Tembak Kucing

FTNews - Seorang pria berinisial IP tembak seekor kucing hari Senin (15/7) di Krobokan, Semarang Barat, milik tetangganya menjadi viral di media sosial. Hal tersebut ia lakukan bukan tanpa alasan.

rb-1

Berdasarkan keterangannya, IP merasa jengkel karena kucing tetangganya sering buang kotoran di sekitar rumahnya. Selain itu, ia menduga bahwa kucing tersebut juga menerkam merpati peliharaannya.

IP pun kerap kali mengingatkan sang pemilik kucing untuk mengatur hewan peliharaannya tersebut. Namun, karena ia anggap tidak ada perubahan, akhirnya ia mengambil tindakan tersebut langsung menggunakan tangannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan WFO dan WFH mulai September

rb-3

Pria berusia 35 tahun ini bergegas mengambil sebuah pistol replika jenis airsoft gun, menggunakan peluru gotri. IP langsung tembak kucing milik tetangganya yang sedang berada di depan rumahnya.

Respon Netizen

Ilustrasi bermain media sosial. Foto: Canva

Baca Juga: Pekan ini, Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono Bakal Tes Kesehatan

Meskipun IP tembak kucing milik tetangganya, tetapi ia pun mendapatkan respon yang bercampur dari netizen media sosial X. Ada yang membela tindakannya, ada pula yang menentang tindakanya.

Pemilik kucingnya terlalu abai sehingga menyebabkan buang kotoran dirumah orang lain dan menerkam burung merpati peliharaan tetangganya,” tulis akun @gener********.

Ga pda kasian sama burung merpatinya,” ungkap akun @pran******.

Namun, ada pula yang tidak membenarkan cara IP untuk menangani kucing tetangganya tersebut.

Padahal kucing tuh jinak ya, tinggal tangkep kucingnya, terus lepasin merpatinya kan beres. Beda lagi sama manusia diterkam harimau, mau nangkep harimaunya ntar ikut diterkam juga, jadi cara tercepat ya (mungkin) ditembak…,” tulis akun @iam******.

bapakku punya burung seharga jutaan aja digondol kucing ga sampai nembak dan ga diapa"inn kucingnya. Ga ada hati banget sih,” ujar akun @biba*******.

Menjadi Kasus

Ilustrasi kucing. Foto: Canva

Buntut dari penembakan tersebut, pemilik dari kucing tersebut melaporkan IP ke polisi. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan bahwa mereka telah menangkap sang pelaku beserta menyita barang buktinya, yaitu pistol airsoft gun pada Selasa (16/7).

Setelah melakukan pengecekan, ternyata IP merupakan seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana pada tahun 2013 silam. Dengan tuntutan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

“Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,” tulis pasal tersebut.

Tag Daerah Headline Kucing Tetangga Tembak Kucing Terkam Merpati

Terkini