Penjelasan Soal Audio TV Pool Persidangan Pemeriksaan Saksi Brigadir J yang Dibisukan

Hukum

Selasa, 25 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Penjelasan Soal Audio TV Pool Persidangan Pemeriksaan Saksi Brigadir J yang Dibisukan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar dan menayangkan di TV Pool terkait sidang lanjutan terhadap Bharada E mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (25/10).

rb-1

Sementara itu saat sidang lanjutan digelar, audio dalam tayangan langsung TV Pool yang disiarkan untuk masyarakat beberapa kali dibisukan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hal ini merupakan kesepakatan antara pihak pengadilan dengan pihak TV Pool.

Baca Juga: Disidik Bertahun-tahun, Kasus Kampoeng Kurma Belum Juga Rampung

rb-3

"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman tv pool, untuk keterangan saksi tidak ada live, atau (kalaupun ada) live tapi suara tidak ada," ucap Djuyamto, saat diminta keterangan, Selasa (25/10).

Sementara itu pihaknya tidak menjelaskan terkait adanya audio itu dibisukan dikarenakan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

"Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan," kata Djuyamto.

Baca Juga: Sesumbar Kejagung akan Pulangkan Surya Daramadi, Pengusaha yang Rugikan Negara Rp78 Triliun

Untuk diketahui, Sebanyak 11 orang jeluarga Brigadir J bersama kuasa hukum, Kamaruddin Simajuntak hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, mengatakan sudah mempersiapkan segala hal untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E.

"(Persiapannya) Pertama berdoa, minta penyertaan eloim. Kedua, mental," ucap Kamaruddin, di PN Jaksel, Selasa (25/10).

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan pihaknya juga mempersiapkan apa yang akan dihadapi dalam msnjalankan sidang yaitu mengatakan semua yang diketahui.

"Ketiga materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat, dan didengar dan dialami sendiri oleh saksi," kata Kamaruddin.

Terkait hal ini pihaknya juga meminta kepada majelis hakim menghadirkan para saksi secara bersamaan untuk menghemat waktu jalannya persidangan.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan TV Pool

Terkini