Penonaktifan NIK Warga Jakarta Berdomisili di Luar Daerah Sulit Terealisasi
Metropolitan

FTNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di luar daerah Jakarta. Pengamat mengatakan kebijakan ini mustahil dilakukan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai penonaktifan NIK sulit terealisasi dan tidak ada urgensinya. Kebijakan ini hanya bisa terlaksana apabila dilakukan di kota kecil.
“Kebijakan yang mission impossible untuk dilaksanakan, karena enggak ada urgensi juga,†kata Trubus kepada FTNews, Rabu (6/3).
Baca Juga: Mahfud Minta Sengketa Lahan Pemerintah Diselesaikan Melalui Dialog
Penonaktifan NIK warga akan berdampak pada investasi yang akan masuk dan rencana menjadikan jakarta sebagai kota ekonomi. Jakarta juga membutuhkan kota penyangga dan warganya agar investasi berjalan baik.
Kota Jakarta, Surabaya, dan Medan, kata Trubus, sangat bergantung pada investasi dan perdagangan. Bila ada pengurangan jumlah penduduk akan menyulitkan investasi yang masuk.
Penonaktifan NIK Kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Antara
Baca Juga: Bantu Pakistan, Pemerintah Indonesia Kirimkan Tenaga Medis
Tertunda karena Pemilu
Mulanya, Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar daerah awal Maret 2024. Tetapi rencana tersebut urung terlaksana karena menunggu hasil perhitungan suara Pemilu Serentak 2024 oleh KPU.
“Iya kami masih menunggu pengumuman resminya,†kata Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, baru-baru ini.
Adapun masyarakat dapat mengecek, apakah mereka masuk dalam daftar pembekuan NIK atau tidak dari situs website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Apabila masuk daftar tersebut, masyarakat bisa datang ke kantor kelurahan sesuai alamat identitas dengan membawa KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW Setempat.
Warga Jakarta terlihat bercengkrama di pinggir rel. Terlihat menghuni bangunan semi permanen. Foto: Antara
Siapa Sasarannya?
Kebijakan penonaktifan NIK ini menyasar bagi orang yang telah meninggal dan rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada, tetapi masuk tercantum di KTP masyarakat. RT yang sudah tidak ada lagi salah satunya wilayah yang tergusur.
"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000 (NIK)," ujar Budi.
Masyarakat juga dapat memberikan usulan penonaktifan NIK dengan empat cara. Pertama, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
Ketiga usulan dari keberatan pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Serta wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.