Penunjukkan Kepala BIN Sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat Dikecam
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat mendapat kecaman. Kecaman ini datang dari Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat.
"Mendesak Kemendagri membatalkan penunjukan Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat. karena hal ini tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5).
Baca Juga: Sustainability jadi Sorotan di Rangkaian Seminar Nasional Bakrie Group
Ihsan menjelaskan, Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Karenanya, penunjukannya sebagai penjabat kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI. UU TNI mengatakan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
"Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," kata Ihsan.
Selain itu, Ihsan juga menyoroti UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kepala BIN Sulteng yang diemban Chandra bukan merupakan JPT Pratama.
Baca Juga: Sebelum Mahasiswi Dibunuh Pacar di Depok, Sempat Diajak Ngopi Bareng
Merujuk pada UU tentang Intelijen Negara dan Perpres 90 tahun 2012 tentang BIN, lanjut Ihsan, jabatan-jabatan di BIN bukan merupakan jabatan ASN seperti yang didefinisikan dalam UU tentang ASN.
"Dapat disimpulkan bahwa Chandra tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," kata Ihsan.
Calon Penjabat Kepala Daerah Harus Dibuka ke Publik
Tak hanya itu, Ihsan berpendapat Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Chandra sebagai Penjabat Bupati Seram Barat. Ia juga menyoroti Keputusan Mendagri (Kepmendagri) tentang pengangkatan Chandra belum dapat diakses secara luas oleh publik.
Ihsan Mendesak Kemendagri agar membuka nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Sehingga publik dapat melihat dan menilai proses penunjukan Pj. yang demokratis," kata dia.
Seperti diketahui, Andi akan menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5) lalu.
"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati," kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/5).