Peredaran Narkoba Antarprovinsi Dikendalikan dari Lapas Riau, Sindikat Golden Crescent Terlibat

Riau

Rabu, 22 Januari 2025 | 01:02 WIB
Peredaran Narkoba Antarprovinsi Dikendalikan dari Lapas Riau, Sindikat Golden Crescent Terlibat
Ilustrasi/Foto: RDNE Stock project, pexels.com

Jaringan peredaran narkoba antarprovinsi kembali diungkap pihak kepolisian. Kali ini Polda Riau yang membongkar kasus ini dengan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,064 kilogram.

rb-1

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional Golden Crescent. "Operasi ini dimulai dari Pekanbaru dan berlanjut hingga ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan," ujar Kombes Putu Yudha Selasa (21/1/2025), dikutip dari mediacenter.riau

Salah satu tersangka anggota jaringan peredaran narkoba antarprovinsi/Foto: mediacenter.riau

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (17/1/2025) di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Tim kepolisian berhasil mengamankan ABR (37) yang membawa sabu seberat 1,064 kilogram dalam tas ranselnya. Dari hasil interogasi, ABR mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di Lubuk Linggau.

Baca Juga: Polda Riau Sita 79,65 Kg Sabu dan 30.040 Butir Ekstasi, Irjen Iqbal: Kampung Narkoba akan Terus Digempur!

rb-3

Tidak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (18/1), tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap HAP (29) orang suruhan narapidana itu di sebuah rumah makan di Lubuk Linggau. HAP yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner ditangkap setelah menerima paket sabu dari ABR.

Ilustrasi/Foto: MART PRODUCTION

Dikendalikan dari Lapas Riau

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Bongkar Praktik Perjudian

Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini cukup cerdik, yakni dikendalikan dari dalam salah satu lapas di Riau. "Narapidana yang terlibat dalam jaringan ini diduga memberikan perintah dan mengkoordinasikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi," tegas Yudha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat. Sabu seberat 1,064 kilogram yang berhasil diamankan berpotensi merusak kehidupan ribuan orang.

"Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Kombes Putu Yudha.

Yudha menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan-jaringan besar yang dikendalikan dari dalam lapas. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat," kata Yudha.***

Tag Polda Riau Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Terkini