Perempuan Korban Pembunuhan di Central Park Sempat Teriak

Daerah

Kamis, 28 September 2023 | 00:00 WIB
Perempuan Korban Pembunuhan di Central Park Sempat Teriak

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono  mengatakan bahwa FD (44), perempuan korban pembunuhan di kawasan Central Park, Jakarta Barat, Selasa (26/9), sempat berteriak minta tolong saat pelaku menyerang.

rb-1

“Jadi, korban itu teriak minta tolong, tidak ada yang dengar awalnya," kata Muharram, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).

Dijelaskan Muharram, pelaku terus melancarkan aksi sadisnya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban akhirnya tewas karena mengalami luka di leher.'

Baca Juga: Polres Metro Jakpus Buru Pemasok Narkoba Sabu ke Ketua RT

rb-3

Ia menambahkan, korban mengalami luka di bagian tengkuk setelah digorok. Namun tidak sampai putus (leher). "Cuma luka lebar. Visum sementara yang fatal itu satu luka akibat disayat lehernya kurang lebih 15 cm. Itu paling fatal," papar Muharram.

Korban juga mengalami luka di tangan karena mencoba melawan.

"Memang kalau luka-luka di tangan itu akibat perlawanan dari korban sebelum ada kejadian ini, " tukas Muharram.

Pasca kejadian Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (26) di area sekitar lobby Laguna Central Park Mal, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9). Muharram, pelaku diamankan polisi tak lama setelah kejadian.

Baca Juga: Hari ini, Ribuan Polisi Amankan Aksi Solidaritas Palestina di Kedubes AS

“Diamankan di pinggir kali arah Taman Anggrek,” kata Muharram.

Peristiwa penikaman yang berakibat tewasnya FD  terjadi pada pukul 07.05 WIB.

Muharram menuturkan berdasarkan keterangan saksi, pelaku AH tiba-tiba menyerang lalu menusuk korban.

“Korban mengalami luka berat di bawah leher itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal. Sehingga korban meninggal dunia,” tukas Muharram.

Polisi masih mendalami motif pelaku AH melakukan penusukan terhadap korban.

“Pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh kami, dan sedang dilakukan pedalaman introgasi,” tukas Muharram.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tag Daerah Wanita Polisi Korban Pembunuhan Central Park Teriak

Terkini