Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Dimana peristiwa ini terjadi di rumah dinas komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
"Irjen FS ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh Bharada E menembak Brigadir J," kata Jenderal Listyo Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Baca Juga: Alex Tirta: Firli Bahuri Sahabat Saya, Sama-sama Senang Bulutangkis
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tersangka Irjen Ferdy Sambo disangkakan melanggar dua pasal. Keduanya yakni pasal 340 subsider pasal 338, Jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta menyuruh melakukan perbuatan pembunuhan kepada Brigadir J.
Selain itu, tim khusus (Timsus) penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru berinisial KM yang merupakan supir Irjen Ferdy Sambo. Dengan demikian, hingga kini, ada 4 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J.
"Keempat tersangka yakni Bharada RE (E), Bripka RR, Brigadir KM dan Irjen FS," kata Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8).
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Ccrazy Rich Surabaya Tersangka Investasi Trading
Lebih lanjut dikatakan Agus, untuk peran masing-masing tersangka, adalah, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kemudian tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan pelaku melakukan penembakan terhadap korban.
"Irjen FS menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario, seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinas," ucap Agus.