Perjuangkan Lolly Selama Tujuh Bulan, Nikita Mirzani: Saya Dimaki Karena Nggak Becus Mengurus Anak
Lifestyle

Artis Nikita Mirzani mengenang kembali perjuangannya selama tujuh bulan menghadapi kasus dugaan asusila dan aborsi dengan korban putri sulungnya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
Nikita Mirzani dalam tujuh bulan itu harus mendapat hujatan serta dicaci maki oleh warganet karena tak becus mengurus anak.
Mendapat perlakuan itu, Nikita Mirzani meneteskan airmata ketika pertama kali mendengar kabar Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan asusila dan aborsi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Larasati Nugroho Nggak Kapok Bawa Mobil Meski Berkali-kali Alami Kecelakaan Lalu Lintas
Penetapan tersangka Vadel Badjideh dilakukan setelah penyidik memeriksa TikToker berusia 20 tahun itu serta melakukan gelar perkara.
"Kalian bisa saksikan sendiri perjuangan saya untuk membela anak saya Laura, walaupun saya dicaci, saya dimaki, karena enggak becus mengurus anak sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang semua benar," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Setelah Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka, ibu tiga anak ini meminta pihak-pihak pernah memposting Lolly agar segera dihapus.
Baca Juga: Orang yang Melaporkan Dokter Reza Gladys Mirip Namanya, Nikita Mirzani Pilih Bungkam
Nikita Mirzani menyebut, kini Lolly telah memiliki kehidupan yang baru. Ia dititipkan di salah satu Rumah Aman yang berada di luar kota.
"Saya cuman berharap setelah ini saya minta sekali kepada orang orang yang pernah posting anak saya Laura, tolong dihapus," ucap Nikita.
"Karena Laura sudah punya kehidupan yang baru sekarang biar dia menjalani kehidupan barunya selayaknya anak-anak yang lain," lanjut Nikita.
Kendati demikian, Nikita Mirzani mengucapkan rasa syukur karena Lolly akhirnya kembali ke pangkuannya setelah tak akur selama setahun belakangan ini.
"Awalnya saya kecewa tapi ini sudah terjadi dan yang penting anak saya sudah kembali ke tangan saya lagi, menciptakan pelajaran yang seperti ini juga Laura tidak akan mengulanginya lagi," tutur Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, penyidik menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka setelah diperiksa dan gelar perkara oleh penyidik.
"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Nurma menjelaskan, penetapan Vadel menjadi tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan dari penyidik, ditambah dengan dua alat bukti kuat.
"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," terang Nurma.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh disangkakan dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)