Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lifestyle

TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan aborsi.
Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya bakal ditahan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Penetapan tersangka dilakukan penyidik, setelah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan asusila dan aborsi menyeret Vadel Badjideh.
"Tadi dilakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel Alfajar Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan oleh karena satu dan lain hal sesuai KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan," kata Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Terlepas kasus dibawa umur dan tadi penyidik memberitahu saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan 20 hari kedepan," sambungnya.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
Razman menjelaskan, setelah penetapan tersangka, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lain, diantaranya melakukan prapradilan atau mengikuti proses hukum.
Namun upaya-upaya hukum yang akan dijalankan nanti tetap berdasarkan koordinasi dengan keluarga Vadel Badjideh.
"Kami akan tetapi melakukan upaya hukum misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan atau diproses itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga," jelas Razman.
Selain itu, Razman juga mengatakan, penetapan tersangka Vadel Badjideh diduga adanya keterangan berbeda dari Laura Meizani Mawardi alias Lolly sebagai korban.
Tetapi keterangan - keterangan tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam, sebelum melakukan upaya hukum lainnya nanti.
"Saya menyatakan kami belum mendengar keterangan secara utuh pemeriksaannya Laura Meizani Mawardi atau Lolly berubah, tentu keterangan-keterangan ini akan dikaji dan ditanyakan ke penyidik," tutur Razman.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak.
Kemudian pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Saat ini, status dari kasus dugaan asusila dan aborsi menyeret Vadel Badjideh telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidik pun telah memeriksa belasan saksi termasuk beberapa ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani dalam laporannya itu.