Pertarungan Meruncing, KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Nasional

Pertarungan hukum antara sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meruncing.
Sebelumnya Hasto Krsitiyanto mengajukan gugatan praperadilan (prapid) terkait status tersangka yang diberi penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK pun meladeni gugatan prapid Hasto Kristiyanto dengan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi Prapid yang dilakukan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ungkap Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada awak media, kemarin.
KPK juga sambung Tessa, akan menghormati segala upaya hukum yabg ditempuh Hasto Kristiyanto dalam pembuktiannya sebagai tersangka korupsi melibatkan buronan mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Hingga saat ini kasus tersebut juga masih berjalan di penyidik lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," sebut Tessa.
Diketahui, Gugatan praperadilan Hasto itu tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 5/pid.pra/2025/PN JKT SEL. Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Djuyamto.***