Petisi Batalkan Permenaker JHT Sudah Ditandatangani Lebih 350 Ribu Orang

Forumterkininews.id, Jakarta – Penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terus menguat. Melalui Change.org, sedikitnya 350 ribu warganet menolak peraturan baru tersebut.

Baru beberapa hari tayang, petisi yang bertajuk “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun” ini sudah ditandatangani lebih dari 350 ribu pendukung. Dalam petisi ini dijelaskan, Permenaker 2/2022 sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Suheri Ete, pembuat petisi menyayangkan keputusan Menteri Ida Fauziyah. Sebab, kata dia, peraturan tersebut membuat manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun. Kemudian lumpuh total, atau meninggal. Sedangkan pada peraturan sebelumnya, pekerja berhak mencairkan JHT ketika mereka kehilangan pekerjaan meskipun belum berusia 56 tahun.

“Kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” tulis Suhari Ete di petisi.

Tanggapan Warganet

Dalam kolom komentar, para pendukung petisi juga ikut menyampaikan alasan mereka menolak Permenaker 2/2022.

Petisi yang bisa diakses di www.change.org/batalkanpermenaker2-2022 tersebut sudah ditandatangani lebih dari 350 ribu pendukung. Dalam petisi ini dijelaskan, Permenaker 2/2022 sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Foto: Istimewa

“Sedih, sudah upah ga naik, eh harga-harga keburu naik duluan…giliran mutusin resign untuk usaha sendiri eh JHT nggak bisa dicairkan. Padahal JHT itu tabungan kita sendiri kok masih aja dipersulit ambilnya..”, tulis Firhad Mochammad ramdan.

“Jangan tahan hak pekerja, saya saksi hidup betapa menolongnya dana jht untuk kelangsungan hidup anak istri saya setelah kena phk”, tulis Jhon Presley.

“Di beberapa perusahaan. Termasuk perusahaan saya, tunjangan ini didapat dengan memotong gaji karyawan juga. Jadi ini bagian dari hak kita, jangan direnggut!!!!”, tulis Annisa Julia kirani

BACA JUGA:   Meraba Peristiwa Tragis G30S PKI Melalui Novel 'Pulang'

Lewat petisi ini, Suhari menyebut jika Menteri Ida berencana menggelar dialog, serta sosialisasi dengan pemangku kepentingan perihal JHT. Suhari berharap Menteri Ida Fauziyah tidak hanya sebatas melakukan dialog tapi juga langsung membatalkan Permenaker No 2 /2022.

“Sekali lagi, terima kasih bagi teman-teman yang sudah mendukung petisi ini. Tapi perjuangan kita belum selesai sampai permenaker ini dibatalkan,” tutup Suhari Ete.

Artikel Terkait