Pilgub Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran, Bagaimana Aturan dan Tahapannya?
Politik

Pemilihan Gubernur (PIlgub) Jakarta 2024 diperkirakan akan melaju dua putaran.
Hasil hitung cepat seumlah lembaga survey menunjukkan masih ada pasangan calon yang belum memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Selain itu, diantara daerah lainnya di Indonesia, Jakarta adalah satu-satunya daetrah yang bisa menggelar pilkada dua putara,
Baca Juga: Tak Ada Gugatan ke MK, Relawan Pram-Doel 'Angkat Topi' Untuk Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun
Sebab, syarat penghitungan kemenangan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur di Jakarta berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Dalam Pasal 36 Ayat 1 peraturan itu disebutkan, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Pilgub Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Baca Juga: Anies-Rano Karno di Pilgub Jakarta, Muncul Video Lawas Babeh ke Si Doel: Jadi Dong Gubernur
Jika masih ada pasangan calon yang perolehan suaranya belum menyentuh 50 persen, maka Pilkada Jakarta harus dilakukan dua putaran.
Ketentuan yang sama juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 10 Ayat 3 Undang-undang itu disebutkan, jika tak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka Pilgub akan dilakukan dua putaran
Lantas seperti apa tahapan pilkada dua putaran? Berikut ulasannya.
Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, tahapan PIlkada Jakarta putaran kedua adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
2. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
3. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
4. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Nantinya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada Jakarta dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.