Plesetkan Pono Jadi 'Porno', Pemeriksaan Ahmad Dhani Harus Izin Prabowo
.jpeg)
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga saat ini sedang diproses di Bareskrim Polri. Ia tidak menerima marganya diplesetkan menjadi kata "porno".
Ucapan tersebut muncul ketika Ahmad Dhani mengundang sejumlah penyanyi dan musisi untuk berdiskusi mengenai kasus royalti.
Terbaru, beberapa artis telah diperiksa terkait laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani.
Baca Juga: Anak Diserang, Orang Tua Disalahkan: Shafeea Ahmad Jadi Korban di Tengah Sorotan Publik
"Pada 2 Juni kemarin, sudah dikirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Tim penyidik telah melakukan beberapa pemanggilan terhadap sejumlah saksi," ujar Rayen Pono saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
"Ada Kang Armand, terima kasih Kang sudah mau memberikan keterangan. Ada juga sahabat saya, Sammy Simorangkir, Badai, dan Ari Bias," tambahnya.
Ahmad Dhani Kapan Diperiksa?
Baca Juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar, Ahmad Dhani: Setiap Pelanggaran Rp500 Juta
Sementara itu, Ahmad Dhani sebagai pihak yang dilaporkan belum mendapatkan jadwal untuk memberikan keterangan.
Namun, Rayen Pono menyadari adanya aturan yang menyatakan bahwa anggota DPR memiliki imunitas jika dipanggil terkait kasus pidana.
"Untuk pemeriksaan dan penyidikan, harus meminta izin terlebih dahulu kepada presiden," jelas Rayen Pono.
"Tapi, ada juga undang-undang yang menyatakan bahwa aturan itu berlaku untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun," lanjutnya.
Sentimen SARA
Dalam kasus ini, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap suku dan/atau ras. "Hukumannya 9 tahun, yang berarti di atas 7 tahun."
Rayen Pono menyatakan menghormati aturan tersebut. Namun, mantan personel Pasto ini menantikan keberanian Ahmad Dhani untuk menjalani pemeriksaan.
"Sebenarnya, izin bukanlah hal utama. Yang fundamental adalah apakah Dhani datang atau tidak—itu yang menentukan, dia pengecut atau bukan," tegas Rayen Pono.
(Raka)