PNKN: Pemerintah dan DPR Lakukan Kejahatan Sistematis Soal UU IKN

Forumterkininews.id, Jakarta– Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2).

UU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Hal-hal yang diatur diantaranya berkaitan wilayah, dan rencana induk. Kemudian penyelenggara pemerintah oleh otoritas IKN, pembagian wilayah, penataan ruang, pemindahan ibu kota. Pendanaan dan pengelolaan anggaran, serta partisipasi masyarakat.

Dalam kesempatan ini Ketua Koordinator PNKN, Marwan Batu Bara menyampaikan pemohonnya itu baru sekitar 12 orang dalam rangka mempercepat proses.

“Akan tetapi dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang. Namun kita baru merilis sekitar 65 orang,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/2).

Ia menambahkan telah memberi kuasa kepada Victor dan ada beberapa tim kuasa hukum. Ada 6 orang yakni Victor Santiandsyah, Wirawan Adnan, Bisman Bachtiar, Juju Purwanto, Arseto Setia diradja, Eliadi Hulu ini yang akan sebagai lawyer.

“Kami sebetulnya dalam permohonan ini masih menguji pemohon uji formil belum uji materil dan itu nantinya akan kami susulkan. Paling penting untuk uji formil ini kami punya lima alasan. Intinya dalam menyusun dan membentuk Undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan,” bebernya.

Konspirasi Jahat Pemerintah dan DPR

Seperti diketahui yang telah disampaikan Menteri Keuangan, lanjut kata Marwan, itu berbicara merubah-rubah mata anggaran di APBN atas dasar adanya pertanyaan dari salah satu politisi Demokrat.

“Kenapa Menkeu ketika ditanya dan menjawabnya oke bisa kami akan merubah, dimana artinya menunjukan bahwa ini tidak ada perencanaan berkesinambungan,” sambungnya

Kedua, tambah dia, terjadi konspirasi jahat oleh pemerintah dan DPR. Kenapa itu terjadi, karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten Undang-undang.

BACA JUGA:   Polisi Terima Digital Forensik CCTV Tewasnya Anak Tamara Tyasmara

“Mereka sembunyikan dan sebutkan itu diatur dalam peraturan pelaksanaan. Apakah itu Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden. Bagaimana bisa hal-hal penting yang seharusnya masuk dalam UU itu tidak diatur dalam Undang-undang IKN ini,” ujar Marwan

Dikatakan dia, UU diatur oleh pemerintah sendirian, padahal mestinya bukan saja oleh rakyat tapi DPR bahkan sebaliknya oleh DPR akan tetapi rakyat juga berhak untuk ikut menentukan konten yang strategis dan penting itu.

“Kita menganggap pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang nyata. Menyembunyikan hal esensial dan strategis untuk diatur dalam PP dan Pepres maupun tidak diatur dalam UU,” pungkasnya

Artikel Terkait