Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pasutri KDRT di Depok

Hukum

Kamis, 25 Mei 2023 | 00:00 WIB
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pasutri KDRT di Depok

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya mengambil alih kasus pasangan suami istri (Pasutri) Putri Balqis dan Bani Bayumi. Pasangan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ungkapkan alasannya. Ia mengatakan bahwa hal ini mengingat perkembangan kasus yang sudah menjadi perhatian publik.

“Meluhat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural. Kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (25/5).

Baca Juga: Emil Dardak: Jadikan Nganjuk Fashion Carnaval Momentum Kebangkitan Ekonomi

rb-3

Sementara itu ia mengatakan bahwa nantinya kasus ini akan ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya subdit Renakta.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat disitu ada satuan subnya. Baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa penyidikan kasus KDRT Pasutri, Putri Balqis dan Bani Bayumi yang ditetapkan sebagai tersangka dan viral di media sosial beberapa waktu lalu di-hold atau ditunda sementara.

Baca Juga: Memperingati Hari Kartini, Menteri PPPA: Kesetaraan Gender adalah HAM

“Sementara kita hold dulu (kasus KDRT),” kata Karyoto, di Depok, pada Kamis (25/5).

Sementara itu Karyoto mengatakan bahwa penundaan penyidikan kasus KDRT ini diakibatkan karena suami yang juga menjadi korban KDRT memerlukan pengobatan.

“Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu,” ucap Karyoto.

Selain itu ia juga memberikan waktu kepada sang istri untuk melakukan kontemplasi atau pemikiran yang bulat agar dapat dipertemukan kembali.

“Yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik. Keduanya akan kita pertemukan kembali,” ungkap Karyoto.

Tag Daerah Hukum Polda Metro Jaya Depok KDRT Pasutri Ambil Alih

Terkini