Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Tiko Aryawardhana Hari ini, Bakal Tersangka?
Metropolitan

FTNews - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar. Saat proses penyidikan ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua terhadap Tiko, apakah akan ada penetapan tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan adanya gelar pelaksanaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun perkara tetap ditangani oleh Satreskrim Jakarta Selatan.
“Benar dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor bersurat kepada pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan ini. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/7).
Baca Juga: Tegas! Polri Siap Sikat Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut 2024

Lebih lanjut Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menuturkan bahwa memang dalam penanganan perkara ini diperbolehkan seorang pelapor maupun terlapor untuk menghadirkan saksi hingga barang bukti. Hal ini guna melakukan pengawasan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Sehingga ini merupakan proses yang sesuai SOP yang merupakan bentuk transparansi. Karena proses penyidikan itu harus akurat, boleh kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor menyampaikan argumentasinya. Itulah yang menjadi kewajiban penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti,” jelasnya.
Sementara itu nantinya dalam hal ini tentunya pihak penyidik juga mengumpulkan alat bukti dan juga barang bukti yang dibawakan oleh pihak termohon. Nantinya akan disimpulkan untuk menentukan seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Konsumsi Jus Seledri, Kurangi Sembelit dan Nyeri Sendi
“Jadi penyidik jadi lebih clear dan akuntabel ya jadi pihak pelapor menyatakan versinya seperti ini, memberikan bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi yang menguntungkan, meringankan. Ini merupakan mekanisme yang sesuai SOP. Alat bukti itu ada keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan juga keterangan terdakwa. Ini dikumpulkan dikombinasikan dengan barang bukti, menjadi peristiwa yang utuh guna mencari siapa yang akan jadi tersangka, siapa yang patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pihak terlapor,” ucap Ade Ary.

Sekadar informasi, Suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawarhana absen dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7). Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi membenarkan adanya permintaan penundaan pemeriksaan dari yang bersangkutan. Tiko yang masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan ini kembali dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.
“Iya pemeriksaan ditunda minggu depan, Rabu, 31 Juli 2024,” kata Henrikus, saat diminta keterangan, pada Rabu (24/7).
Sementara itu Yossi mengungkapkan bahwa pihak Tiko juga telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan. Didalamnya tertulis juga alasan yang bersangkutan tidak dapat menghadiri lanjutan pemeriksaan.
“Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu,” singkat Yossi.