Polda Metro Jaya Periksa AKBP Bintoro Terkait Tuduhan Peras Pelaku Pembunuhan Rp 20 Miliar
Metropolitan

Propam Polda Metro Jaya periksa mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait tuduhan dugaan pemerasan Rp 20 miliar terhadap dua tersangka pembunuhan yang juga anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Polda Metro Jaya, kata Ade Ary, berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.
Baca Juga: Siapakah IM? Sosok yang Laporkan Reza Artamevia ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Bisnis Berlian
"Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
AKBP Bintoro sendiri telah membantah melakukan pemerasan Rp 20 miliar terhadap tersangka.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro kepada awak media, Minggu (26/1).
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Tiga Kurir Pembawa 112 Kilogram Ganja
Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.