Polda Metro Segera Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI

FTNews – Proses kelengkapan berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo masih terus berlanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan mengenai berkas perkara tersebut, saat ini pihaknya masih dalam proses pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebentar kita masih progres untuk pemenuhan petunjuk koordinasi ya dari JPU dan saat ini masih terus berprogress,”  kata Ade Safri, di Lapangan Silang Monas, Selasa (13/2).

Selain itu Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala dalam proses pemenuhan berkas perkara tersebut.

Nantinya setelah berkas perkara tersebut telah lengkap, pihaknya akan segera mengembalikan ke Kejati DKI Jakarta.

“Kita pastikan tidak ada kendala dan segera akan kita kembalikan berkas perkara, soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU nya,” jelas Ade Safri.

Kembalikan Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan lagi berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan bahwa berkas dikembalikan pada Jumat, (2/2).

“Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,” kata Herlangga, dalam keterangannya, Sabtu (3/2).

Lebih lanjut, ia mengatakan pengembalian berkas dilakukan karena tim peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap.

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan,” ujar Herlangga.

BACA JUGA:   Polisi Tembak Polisi: Tim Khusus Akan Lengkapi Penyelidikan hingga Penyidikan

Sementara itu, Herlangga mengungkapkan pihaknya juga telah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Artikel Terkait