Polda Metro Ungkap Kasus Narkotika Jenis LSD dari Jerman

Hukum

Jumat, 15 Maret 2024 | 00:00 WIB
Polda Metro Ungkap Kasus Narkotika Jenis LSD dari Jerman

FTNews - Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jaringan luar negeri jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang berasal dari Jerman.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan dalam ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka.

rb-1

“Kita amankan 1 tersangka atas nama NK sebagai kurir dan pengedar di Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada Kamis 8 Februari 2024, sekitar pukul 15:30 WIB,” ungkap Hengki, saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (15/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti narkotika jenis LSD ini diperoleh dari luar negeri yang dikirimkan ke Indonesia melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Agus Salim Mangkir Bertemu Noviyanthi Pratiwi di Gedung Joang 45

rb-3

“Ini ada pengiriman dari Jerman. Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotika golongan 1,” tukas Hengki.

Pakai Gambar Kartun

Sementara itu untuk mengelabui petugas, para sindikat ini menggunakan modus mencantumkan gambar-gambar kartun menarik pada kertas lembar LSD.

“Dikemas oleh sindikat sangat menarik, untuk merusak bangsa atau negara kita dengan cara warna-warni seperti gambar kartun yang menarik padahal narkotika golongan satu,” papar Hengki.

Baca Juga: Polisi Larang Warga Konvoi Saat Malam Takbiran

Nantinya para pengguna akan menggunakan narkotika ini dengan cara diletakkan di lidah atau langit-langit mulut. Jadi tidak akan hancur atau melebur jadi satu di dalam mulut.

Adapun dalam pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.500 lembar LSD yang sudah dibentuk menjadi kotak-kotak kecil. Nantinya dijual seharga Rp100 ribu satu kotak kecil.

“Kalau satu kotak besar ini isinya 25. Sindikat ini mengedarkan 5 lembar ini saja bisa memperoleh Rp250 juta kalau dijual per perangko yang kecil ini,” ucap Hengki.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tag Polda Metro Jaya narkotika Barang Bukti Jerman Metropolitan LSD

Terkini