Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Daerah

Forumterkininews.id, Tanjung Balai - Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dan pil ecstasy (ekstasi).
Kemudian juga polisi berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Gerak Cepat, Pemkot Jaktim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Cakung
"Iya, Subdit 3 Ditresnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," ucap Hadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3).
Hadi mengatakan barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung untuk mengelabui petugas.
"Dan berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas 2 buah goni warna putih yang didalamnya terdapat 15 bungkus dengan berat keseluruhan 15 kilogram," sambungnya.
Baca Juga: Jaksa Bantu Mediasi Terkait Perebutan Lahan di Pelabuhan Sunda Kelapa
Kemudian, kata dia, 1 buah karung goni warna putih didalamnya terdapat 13 bungkus dengan berat keseluruhan 13 kilogram, 1 buah goni didalamnya sebanyak 10 bungkus dengan berat keseluruhan 10 kilogram, 1 buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 bungkus dengan berat keseluruhan 8 kilogram.
Selanjutnya 1 buah karung goni didalamnya terdapat 3 bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan sebanyak 19.760 butir.
Lebih lanjut dikatakan, dari lokasi penangkapan, penyidik juga mengamankan 1 unit handphone (HP) dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.
Dengan berbekal informasi dari masyarakat yang dilakukan pengembangan, penyidik bergerak langsung ke jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
"Personil unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, langsung bergerak cepat agar bisa memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan barang haram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan tersangka RM alias Memet, barang tersebut berasal dari R yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran, dengan menyuruh RM untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari C yang masih dalam penyelidikan di Tanjung Balai.
"Namun RM belum dijanjikan upah oleh R yang diduga sebagai pengedar," tuturnya.
Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya
"Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya," pungkas Hadi.