Polda Sumut Tangkap Buronan Pembunuhan Wanita di Siantar, Ini Perannya

Sumatra Utara

Kamis, 21 November 2024 | 17:27 WIB
Polda Sumut Tangkap Buronan Pembunuhan Wanita di Siantar, Ini Perannya
Polisi menangkap tersangka kasus pembunuhan yang kabur ke Aceh.[Ist]

Polisi menangkap seorang DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita muda berinisial MP alias Sela yang tewas dibunuh teman prianya di Pematangsiantar.

rb-1

Usai tewas, jenazah korban kemudian dibuang ke Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Adapun pelaku yang membuangnya adalah R alias Iwan Bagong warga Sergai.

Setelah sempat buron, polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap tersangka saat kabur ke Aceh.

Baca Juga: Brimob Bantu Evakuasi Korban Hilang di Sibolangit, Kerahkan Alat Canggih Ini

rb-3

"R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024).

Ia menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

"Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo," jelasnya terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Polda Sumut Bersama Instansi Samping Gelar Tactical Floor Game Jelang Pelaksanaan F1 Powerboat
Tersangka yang membuang mayat wanita di Karo disergap polisi. [Ist]

"Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

"Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo," tuturnya.

"Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya.

Tag Aceh Sumut Polda Sumut Pembunuhan

Terkini