Polemik Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Usaha Tambang, Ini Syarat Pentingnya!
Nasional

Belakangan ramai wacana terkait rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi memicu beragam polemik di tengah publik.
Menyoroti kebijakan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Prof. Fauzan menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak kementerian belum melakukan pembahasan formal mengenai kebijakan izin usaha tambang ini.
"Secara formal, internal kementerian belum pernah membahas tentang itu. Jadi, itu masih di tingkat DPR, sehingga terkait kesiapannya seperti apa kami belum melakukan pembahasan secara khusus," ujar Fauzan dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Mulai Januari 2025, PBNU Akan Garap Tambang Batu Bara Pemberian Jokowi
Dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba membuat sejumlah pihak khawatir. Mereka waswas pemberian izin tambang terhadap lembaga pendidikan membuat kampus-kampus tak lagi independen.
Fauzan menekankan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum kebijakan diambil. Kalau sudah ada kajian secara komprehensif, baru di situ dikeluarkan satu statement, jelasnya.
Menurut Fauzan, kajian mendalam sangat penting untuk menilai kesiapan perguruan tinggi dalam mengelola WIUP. Ini mencakup aspek finansial, tata kelola, dan adaptasi kampus terhadap sektor pertambangan.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Mardani Maming Minta Dibebaskan
"Pengertian mampu ini harus diterjemahkan. Kalau yang dimaksudkan mampu ini adalah mandiri, tentu investasinya juga tidak sedikit, tidak hanya secara finansial tapi tata kelolanya perlu adaptasi juga," tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh WIUP.
Usulan ini tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kekhawatiran itu salah satunya diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian kepada media di Gedung Parlemen. Pihaknya menyarankan agar usulan yang berdesus di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPD itu harus dikaji dengan benar.
“Bagi kami harus dikaji dulu, harus dihitung benar, jangan sampai bisnisnya lebih tinggi dibanding tujuan utama pendidikan itu,” kata Lalu.
Sementara itu, berbagai pihak mengingatkan pentingnya ketentuan yang jelas sebelum kebijakan ini diterapkan.
Muhammadiyah, misalnya, menyoroti pentingnya aturan rinci agar pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tidak melenceng dari tujuan pendidikan.
Disisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta DPR untuk mempertimbangkan kembali wacana ini, mengingat risiko lingkungan dan tata kelola yang kompleks.
Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengorbankan misi utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.