Polisi Amankan Petugas PPSU yang Aniaya Rekan Kerja Perempuan
Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya rekan kerja perempuannya yang videonua viral di media sosial berhasil diciduk polisi, pada Selasa (9/8).
"Sudah, pelaku sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).
Lebih lanjut ia mengatakan pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian penganiayaan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
Sementara itu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petugas PPSU ini dilanjutkan ke proses hukum. Pelaku dikenakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352," ucap Budi.
Adapun barang bukti yang disita yaitu berupa motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
Sebelumnya, Lurah Bangka, Firdaus Aulawy mengatakan, perempuan yang menjadi korban penganiayaan meruapakan petugas PPSU Kelurahan Bangka.
Adapun kasus penganiayaan itu dipicu karena cemburu.
"Menurut pengakuan dari perempuan adalah cemburu," kata Firdaus.