Polisi Bongkar Kecurangan Seleksi Calon ASN, Pelaku Gunakan "Remote Access"
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus kecurangan dalam seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) TA 2021 yang dilaksanakan pada 14 September 2021 hingga Oktober 2021.
Akibat kecurangan tersebut tercatat sudah ada 359 peserta didiskualifikasi oleh panitia seleksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa kasus kecurangan seleksi penerimaan calon ASN 2021 tersebut terjadi di 10 tempat, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan yakni Makassar, Tanah Toraja, Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.
Baca Juga: ATR/BPN: Bank Tanah Wujudkan Keadilan Pertanahan dan Keadilan Ekonomi
"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Menurutnya, modus operandi para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access yang diinstal di setiap komputer para peserta yang terlibat dalam kecurangan tersebut.
Kemudian calon ASN cukup duduk saja sambil menunggu jawaban diselesaikan dari jauh oleh para tersangka.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Satgas Antihoaks Kerja Tanpa Henti
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Gatot, para tersangka mematok tarif Rp 150 juta sampai Rp 600 juta untuk setiap peserta yang bermaksud melakukan kecurangan.
Para tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE.
"Barang bukti yang diamankan antara lain ada komputer dan laptop 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flashdisk 9 unit, ada DVR 1 unit," tandas Gatot.