Polisi Tembak Warga Sipil di Palangka Raya, DPR RI Panggil Kapolda Kalimantan Tengah Hari ini

Hukum

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:00 WIB
Polisi Tembak Warga Sipil di Palangka Raya, DPR RI Panggil Kapolda Kalimantan Tengah Hari ini
Gedung DPR RI (YouTube)

Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, hari ini Selasa (17/12/2024), pukul 11.00 WIB.

rb-1

Kabar tersebut beredar di kalangan awak media melalui agenda acara yang tersebar melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada Senin (16/12/2024) malam.

Dalam pesan itu disebutkan, pemanggilan Kapolda Kalteng akan dilakukan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga: Soal Uang Baru, DPR: Inovasi Keren, Kurangi Angka Pemalsuan

rb-3

Adapun pemanggilan itu terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Polresta Palangka Raya terhadap warga sipil.

“RDP dengan Kapolda Kalimantan Tengah dengan agenda Mendengarkan penjelasan Kapolda Kalimantan Tengah terkait kasus pembunuhan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota Polresta Palangkaraya,” bunyi pesan tersebut yang diterima FTNews.

Ilustrasi penembakan (Pexels)

Namun dalam agenda tersebut tidak disebutkan RDPU akan dilaksanakan di komisi berapa. Terlebih dalam laman dpr.go.id disebutkan kalau DPR RI masih dalam masa reses.

Baca Juga: Komisi VIII DPR: Harus ada Solusi Terkait Jemaah Haji yang Tertunda Keberangkatannya

Namun Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membenarkan kabar pemanggilan Kapolda Kalteng terkait kasus tersebut.

“(Iya benar di) Komisi 3,” ujar Habiburokhman ketika dihubungi FTNews, Selasa (17/12/2024) pagi.

Kasus polisi tembak warga sipil kembali terjadi, kali ini di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Seorang polisi berinisial Brigadir AKS diduga melakukan pembunuhan terhadap warga berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya pada 26 November 2024.

Kasus polisi tembak warga ini mencuat setelah warga sekitar menemukan jenazah korban tanpa identitas di Katingin Hilir, Kalteng (6/12).

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, Minggu (15/12), membenarkan terkait dengan dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya itu.

Kekinian, Brigadir AKS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri dalam siding etik Bidang Propam Polda Kalteng.

"Pelaku atau terlapor ini telah melakukan perbuatan tercela, patsus empat hari, dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan, Senin (16/12) sore.

Tag DPR RI Palangka Raya Kapolda Kalimantan Tengah

Terkini