Polisi Ciduk Empat Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Depok
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, Jawa Barat, dibekuk Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap salah satu hotel, di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan. Para tersangka ini berhasil menggasak uang senilai Rp50 juta dari korban berinisial SS (47).
"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Hari Agung Julianto di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (4/8).
Empat tersangka pelaku pencurian ini masing-masing berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).
Baca Juga: Polisi Sebut Anak Pejabat DJP Menyesal Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Lebih lanjut Hari mengatakan empat tersangka dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Di antaranya EPS bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.
Kemudian tersangka SD berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sendal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.
Selanjutnya tersangka FKS yang berperan sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang tunai milik korban. Tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.
Baca Juga: Polisi Bakal Sita Aset TSK Kasus Tanah Keluarga Nirina
"Sehingga ketika mobil korban berjalan ban tertancap paku dan kemudian kempes," tutur Agung.
Para tersangka pelaku mengikuti mobil korban usai melakukan transaksi di bank. Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban mobil, pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai.
"Ketika pengemudi mengganti ban dan lengah pelaku membuka pintu dan mengambil uang milik korban kemudian melarikan diri," kata Agung.
Saat ini pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO. Sementara tersangka lainnya dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.