Polisi Ciduk ‘Partner in Crime’ Pemulung, Rampas Harta Kantor di Tamansari Capai Ratusan Juta

FTNews – Pemulung bersama partner in crime berjumlah dua orang diringkus tim Polsek Metro Tamansari usai merampas harta benda kantor perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pinangsia 2, RT 05 RW 12, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan bahwa insiden ini terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.08 WIB. Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam aksi pencurian ini.

“MN bin PD berprofesi sebagai pemulung, dua orang lainnya ditangkap merupakan rekannya berinisial ST bin DL, dan TO. Satu pelaku lainnya, berinisial Ai, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Adhi, dalam keterangannya, pada Jumat (9/8).

Pelaku MN diringkus saat tengah menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Kecamatan Tamansari, pada 27 juli 2024. Sementara itu pelaku ST bin DL diamankan didaerah Brebes, dan TO didaerah Bojonegoro, Jawa Timur pada selasa, 6 Agustus 2024.

Sementara itu akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7. Sehingga total kerugian keseluruhan mencapai Rp220.691.449.

Pemulung pelaku pencurian di kantor perusahaan (Foto: Polsek Tamansari)

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin mengungkapkan bahwa pelaku mencari kesempatan mencuri saat kantor dalam keadaan libur dan sepi. Para pencuri ini terlebih dahulu berkumpul di sebuah warung kopi.

“Mereka membagi tugas yakni ada yang membuka jalan dan memantau sekitar lokasi. Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya,” jelas Suparmin.

Selain itu para pelaku juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga kantor. Kemudian para pelaku mematikan rekaman CCTV, dan menggunakan alat berupa linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas.

BACA JUGA:   Viral Gorengan Dicampur Bubuk Narkoba, Ini Faktanya

“Pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku,” tukasnya.

Akibat perbuatannya itu para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...

Terungkap! Ini Pesan Khusus Prabowo Pada Ridwan Kamil

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mendapat pesan...